Sejarah Kecamatan Sukasari
Berdasarkan surat Salinan Kantor Kecamatan Sukasari Wilayah Bojonagara Kotamadya Bandung tanggal 8 Maret 1968 Nomor : 204/1968 Perihal Asal mulanya tanah carik Sukasari, sebagai berikut :
- Asal mula Nama Sukasari
Pada tahun 1935 di Kampung Cibeureum diadakan pemilihan Lurah baru, yang terpilih seorang bernama Murdasik Martadiredja. Pada saat itu beliau mengadakan pertemuan seluruh masyarakat untuk membahas rencana perubahan nama kampung cibeureum yang dirasa kurang tepat oleh karena setiap kepala desa selalu tidak lama menduduki jabatannya, Cibeureum dalam arti “ngabeungbeureum” oleh penduduk diusulkan dengan 2 buah usulan nama yaitu :
- Sukarame
- Sukasari
Atas persetujuan dan pemufakatan maka terpilihlah nama “SUKASARI” yang kemudian diusulkan oleh lurah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan . Konon nama Sukasari ini diciptakan oleh seorang Pelawak wayang orang Mama IBUK (alm) dengan keterangan geografis daerah diantara sukajadi dan sukarasa.
- Terbentuknya tanah carik Desa
Setelah Genie Luchtvaar Apdeling (LA) melakukan pembelian tanah – tanah milik rakyat dari sebelah utara jalan kereta api sampai di kampung Cibeureum, yang pertama pada tahun 1918 dan yang terakhir pada tahun 1928. Desa Sukasari mempunyai saldo kas desa sebesar Rp.4000,- (Empat Ribu Rupiah) hasil penjualan tanah-tanah/ kuburan desa, Jalan-jalan desa, solokan-solokan yang dipergunakan Lapang udara.
Pada tahun 1935 Lurah Murdasik mengadakan rapat musyawarah desa untuk menambah penghasilan pamong desa Desa Sukasari dengan membeli tanah bengkok (Carik Desa) yang terletak di Desa Sukarasa karena tanah di Desa Sukasari semakin sempit setelah dibeli oleh Jepang (Gunie untuk dipergunakan Lapang Udara).
- Eks Carik Desa Sukasari :
- Persil 78 S.IV Luas 0.645 Ha
- Persil 79 S.IV luas 0.455 Ha
- Persil 81 S. IV luas 0.435 Ha
- Persil 82 S.IV luas 0.415 Ha
- Persil 83 S.IV Luas 2.330 Ha
- Persil 85 S.IV luas 0.495 Ha
- Persil 89 S>IV luas 0.555 Ha