Penerbitan KTP Baru
- Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT / RW dan Lurah
- Fotocopy :
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (Tujuh Belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak
- Surat Pengantar RT / RW dan Lurah
- Surat kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
- Surat Pengantar RT / RW dan Lurah
- Surat Keterangan Pindah Datang
Penerbitan KTP Karna Adanya Perubahan Data
- Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
- Fotocpy Kartu Keluarga
- KTP Lama
- Surat Ktrangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
CATATAN : Penertiban dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, cukup dengan menunjukan Fotocopy Kartu Keluarga, sementara bagi yang melakukan perubahan elemen data harus menyertakan Surat Pengantar dari RT/ RW.