Persyaratan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga

Perubahan KK dilakukan apabila :

Terjadi penambahan Anggota Keluarga Akibat Kelahiran

  1. Surat pengantar RT / RW dan Lurah
  2. KK lama
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Surat Nikah

Menumpang ke dalam KK penduduk yang Pindah Datang

  1. Surat pengantar RT / RW dan Lurah
  2. KK lama atau KK yang ditumpangi
  3. Paspor
  4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah

Karena Pengurangan Akibat Kematian / Perceraian atau Pindah Pergi dan Perubahan Biodata

  1. Surat pengantar RT / RW dan Lurah
  2. KK lama
  3. KK yang akan ditumpangi
  4. Photo Copy Akta Kematian (Memperlihatkan aslinya)
  5. Photo Copy Akta Perceraian (Memperlihatkan aslinya)
  6. Photo Copy Akta Perkawinan
  7. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah
  8. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagu WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  9. Akta Kelahiran untuk perubahan data

Karena Hilang atau Rusak

  1. Surat pengantar RT / RW dan Lurah
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak
  4. Photo Copy KTP atau menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga