Perubahan KK dilakukan apabila :
Terjadi penambahan Anggota Keluarga Akibat Kelahiran
- Surat pengantar RT / RW dan Lurah
- KK lama
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Nikah
Menumpang ke dalam KK penduduk yang Pindah Datang
- Surat pengantar RT / RW dan Lurah
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
Karena Pengurangan Akibat Kematian / Perceraian atau Pindah Pergi dan Perubahan Biodata
- Surat pengantar RT / RW dan Lurah
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Photo Copy Akta Kematian (Memperlihatkan aslinya)
- Photo Copy Akta Perceraian (Memperlihatkan aslinya)
- Photo Copy Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagu WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Akta Kelahiran untuk perubahan data
Karena Hilang atau Rusak
- Surat pengantar RT / RW dan Lurah
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak
- Photo Copy KTP atau menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga